Update Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi Desember 2022 Sudah Rilis!

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 06:20 WIB
Lokasi dan jadwal SIM keliling di Kota Bekasi periode Desember 2022 cek di bawah ini (foto: Instagram @mallbekasicyberpark)
Lokasi dan jadwal SIM keliling di Kota Bekasi periode Desember 2022 cek di bawah ini (foto: Instagram @mallbekasicyberpark)

GORAJUARA - Akhirnya lokasi dan jadwal SIM keliling di Kota Bekasi periode Desember 2022 sudah dirilis secara resmi.

Informasi lokasi dan jadwal SIM keliling di Kota Bekasi Desember 2022 bisa membantu Anda untuk memperpanjang SIM yang akan kadaluarsa.

Jadwal SIM keliling di Kota Bekasi Desember 2022 merupakan suatu langkah alternatif terhadap salah satu layanan untuk masyarakat.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Cikarang Desember 2022, Cek di Sini

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus berlaku demi keselamatan Anda dan keluarga saat berada diperjalanan.

Nantinya, layanan SIM keliling atau Online di Kota Bekasi ini menggunakan Bus atau mobil SIM keliling.

Bagi Anda yang ingin mengurus secara online juga bisa melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI yang sudah diresmikan.

Fungsi SIM keliling tidak melayani pembuatan baru dan SIM yang sudah kadaluarsa. Hanya bisa memperpanjang SIM saja.

Baca Juga: Lesti Kejora Masuk Nominasi JURI TERFAVORITE DA Indosiar 2022, Fans: Lesti Kembali Jadi Juri D’Academy 5

Lima lokasi di Kota Bekasi diantaranya Ruko Mitra di belakang RS Bella, Polpos Kolong Tol Jatiasih, Carrefour Harapan Indah, Pospol Jatibening dan Masjid Al-Ittihad.

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP Berdomisili sebanyak 3 lembar
2. SIM lama yang ASLI harap dibawa
3. Perpanjangan SIM berlaku satu pekan sebelum masa aktifnya kadaluarsa
4. Diharapkan bawa bolpoin sendiri guna mempermudah Anda

Adapun lokasi dan jadwal SIM keliling di Kota Bekasi periode Desember 2022 sebagai berikut:

Senin
Parkir Timur Blu Plaza
Jam operasional pukul 09.30 - 12.00 WIB

Selasa
BKPM Jatiasih
Jam operasional pukul 09.30 - 12.00 WIB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini