Lokasi SIM Keliling Weekend di Bekasi Hari Ini 26 November 2022, Hanya Ada di Satu Titik Saja

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 07:04 WIB
jadwal SIM keliling di Bekasi hari ini (Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @infobekasi.coo)
jadwal SIM keliling di Bekasi hari ini (Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @infobekasi.coo)

GOAJUARA – Bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa datang ke lokasi SIM keliling hari ini Sabtu, 26 November 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bekasi. Namun, hal itu tidak tentu, termasuk pada hari ini, 26 November 2022. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Bekasi tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, jadwal pelayanan SIM keliling di Bekasi juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Weekend di Bandung Hari Ini 26 November 2022, Bawa Dokumen Ini Sebagai Syarat

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Teka-Teki Manga Sasuke Retsuden Chapter 3, Kakashi dan Sakura Muncul, Kira-kira Ngapain ya? 

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Baca Juga: Teka-Teki Manga Sasuke Retsuden Chapter 3, Kakashi dan Sakura Muncul, Kira-kira Ngapain ya? 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini