GORAJUARA - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Bandung.
Perhub No 61 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Hotel Sutan Raja Soreang.
Sosialisasi itu dihadiri langsung Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma, dan sekitar 300 wajib pajak dengan mayoritas para pelaku usaha atau industri di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV dan Sinopsis, Rabu 29 Desember 2021. Berikut Link Live Streaming
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Rabu 29 Desember 2021
Dadang Supriatna berharap dengan adanya sosialisasi Peraturan Bupati Bandung No 61 tahun 2021 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah ini, kesadaran para wajib pajak.
"Bahwa di sini ada hak dari kita pemerintah daerah. Tadi sudah saya sampaikan dalam sosialisasi kepada wajib pajak, enggak usah khawatir, semua pajak yang kita terima akan dipublish dan kita akan sampaikan pertangungjawabannya," kata Dadang Supriatna Selasa 28 Desember 2021.
"Kita pun akan lebih fokus pada pelayanan dasar atau hak dasar masyarakat. Karena semua pajak ini dikemas, dan masuk pada APBD kita ini dengan APBD Kabupaten Bandung 2021 mencapai Rp 5,7 triliun dan APBD 2022 di angka Rp 4,8 triliun," imbuhnya.
Baca Juga: Ace Hasan Berikan Perhatian Untuk Pendidikan Al-Quran
Baca Juga: Yadi Srimulyadi Gelar Reses, Ribuan Paket Sembako Dibagikan Kepada Masyarakat
Bupati Bandung pun akan melihat perkembangannya kedepan, dan di antaranya didorong melalui sosialisasi Perbub Bandung ini untuk menyadarkan wajib pajak. Sehingga diharapkan pada 2022 mendatang, dapat meningkatkan kepedulian wajib pajak.***