news

Dijatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf Malah Beri Tanda Ini di Ruang Sidang

Jumat, 17 Februari 2023 | 14:15 WIB
Kuat Maruf beri kode ini usai dapatkan vonis 15 tahun penjara. (Gorajuara/ YouTube/ @nellyshe_channel)

GORAJUARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan sah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Bersama keempat terdakwa lainnya, Kuat Maruf mendapatkan vonis yang jauh lebih berat dari Bharada Richard Eliezer.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarka Selatan, menyebutkan bahwa kelima terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kiky Saputri Pamer Foto Bareng Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Kelima tersangka terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

Usai mendapatkan vonis 15 tahun penjara, perilaku Kuat Maruf mendadak curi perhatian warganet.

Setelah dijatuhi putusan vonis hukuman sidang, Kuat kedapatan berikan kode Metal pada tangannya kepada hadirin ruangan sidang.

Baca Juga: Terpuruk di Hari Valentine, Anak Ferdy Sambo Optimis Bahagia Usai Alami Badai Kehidupan: Will Be The Happiest

Melalui video YouTube short dari akun @nellyshe_channel, memperlihatkan Kuat yang tertangkap kamera memberikan tanda Metal melalui jarinya.

Hal itu membuat fokus warganet yang baru saja menyaksikan sidang turut terpecah.

Sebelum Kuat menjalani sidang putusan vonis hukuman, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer sudah lebih dulu menjalani sidang.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Sopir Ferdy Sambo dan Ricky Rizal

Ferdy Sambo sebelumnya mendapati vonis hukuman mati atas kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.

Sementara Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer masing-masing mendapatkan vonis 20 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini