news

Terima Suap Tapi Cuma Sebentar Dipenjara, Begini Komen Nyelekit Ernest Prakasa Sindir Eks Jaksa Pinangki

Rabu, 7 September 2022 | 19:01 WIB
Ernest Prakasa komentari bebasnya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani hukuman penjara yang relatif singkat (Gorajuara/Instagram @ernestprakasa, Kemkumham Banten)

GORAJUARA - Pinangki Sirna Malasari kini sudah menghirup udara bebas. Mantan jaksa itu mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana kurang lebih dua tahun akibat menerima suap US$450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat.

Cukup singkatnya Pinangki menjalani masa pidana penjara ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat. Sutradara yang juga komedian Ernest Prakasa turut menulis kritik pedas terkait hal tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Terus Dihembuskan, Siasat Ferdy Sambo Biar Tak Dihukum Mati?

Seperti diketahui, pada Februari 2021 Pinangki awalnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh hakim dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 tahun penjara.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap uang sebesar US$450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat.

Namun pada Juni 2021, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara meski terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang.

Salah satu pertimbangan hakim memotong hukuman Pinangki lantaran yang bersangkutan masih memiliki anak yang masih balita sehingga dinilai layak diberi kesempatan mengasuh anak yang masih dalam masa pertumbuhan.

Atas putusan tersebut, jaksa pun tak mengajukan banding sehingga Pinangki akhirnya hanya divonis 4 tahun penjara. Pinangki pun dieksekusi menjalani pidana penjara di Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Hidupkan Lagi Dugaan Pelecehan, Kamaruddin Bandingkan Sikap LPSK yang Tolak Amplop Ferdy Sambo

Kemudian pada 7 September 2022, Pinangki akhirnya mendapat bebas bersyarat karena sudah menjalani penahanan kurang lebih dua tahun.

Hal ini yang membuat kecewa banyak masyarakat, termasuk Ernest Prakasa, lantaran sangat singkatnya hukuman penjara bagi koruptor.

"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," tulis Ernest di akun Twitternya, @ernestprakasa, seperti dikutip Gorajuara pada Rabu, 7 September 2022.

Cuitan Ernest ini mendapat beragam reaksi dari netizen. Ada yang menilai bahwa kasus-kasus seperti ini membuat orang lain bercita-cita ingin menjadi koruptor.

Baca Juga: Ngeri! Ketua Komnas HAM Ingatkan Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Puluhan Tahun Jadi Reserse

Halaman:

Tags

Terkini