GORAJUARA - KPK telah memeriksa Ernie Meiki Torondek, ibunda Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Erni diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Selain Ernie Meiki Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, KPK juga memeriksa kakak kandung Mario Dandy bernama Christofer Dhyaksa Darma.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Jumat (28/7/2023), ibunda Mario Dandy diperiksa untuk mendalami pengetahuannya terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka Rafael Alun Trisambodo yang disita.
"Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," kata Ali Fikri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar. Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penelusuran KPK terkait sumber aset Rafael Alun tidak hanya dari pihak keluarga utama saja. Namun juga melalui dua saksi lainnya yakni, Wiraswasta Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya. Keduanya diduga mengetahui sumber aset Rafael Alun yang telah disita KPK.
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.