news

Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka KPK Korupsi LNG, Negara Rugi Sebesar Rp 2,1 T

Rabu, 20 September 2023 | 14:46 WIB
Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Oleh KPK (Foto : Tangkapan Layar Instagram)

GORAJUARA - Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021. Hal itu disampaikan Ketua KPK dalam konferensi pers kemarin Selasa, 19 September 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karen langsung ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan, terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Perempuan yang memiliki nama asli Galaila Karen Agustiawan ini sempat menyapa wartawan sambil menyedekapkan kedua tangannya yang diborgol dan sambil tersenyum seperti tidak ada beban.

Baca Juga: Bakso Ceu Kokom Rekomendasi Kulineran Hemat Dekat Stasiun Rancaekek Bandung

Kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terseraap di pasar domestik dan menjadi oversupply. Akibatnya, LNG di jual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian sebesar USD140 juta atau sekitar Rp2,1 Triliun.

Saat menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen diduga secara sepihak menentukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) .

Tindakan Karen diduga dilakukan tanpa dilaporkan ke Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Krisis Penduduk di Jepang Semakin Parah, Pemerintah Setempat Perluas Lowongan Kerja Bagi Golongan Ini

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Tags

Terkini