Lebaran Tak Berbarengan, Pemerintah Putuskan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, Sabtu 22 April 2023

photo author
- Kamis, 20 April 2023 | 19:07 WIB
Ilustrasi rukyatul hilal penentuan 1 Syawal 1443 H  (Foto: Gorajuara.com/Pixabay/ Zaidoopro)
Ilustrasi rukyatul hilal penentuan 1 Syawal 1443 H (Foto: Gorajuara.com/Pixabay/ Zaidoopro)

GORAJUARA - Pemerintah memutuskan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H atau Lebaran jatuh pada Sabtu 22 April 2023. Keputusan ini terungkap dari hasil Sidang Isbat yang digelar di Kementerian Agama, Kamis (20/4/2023) dan putusannya dibacakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Sidang Isbat digelar tertutup di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, ini diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Dilaporkan, sebelum Sidang Isbat hilal tidak terlihat di enam lokasi pemantauan. Tim pemantau dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua juga menyebutkan matahari terbenam pada pukul 17.33 WIT pada Kamis (20/4/2023) tak terlihat hilal 1 Syawal 1444 H.

Baca Juga: Berharap Dapat Uang 150 Ribu, Puluhan Orang Tewas Dalam Acara Amal Ramadan di Yaman

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Artinya, warga Muhammadiyah menjalankan ibadah puasa Ramadhan hanya 29 hari. Pada Jumat pekan ini mereka akan melaksanakan sholat ied.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Karena Orderan Fiktif yang Diterima Para Ojol, Begini Sejarah Menara Saidah

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Jelang Idul Fitri 2023: 'Kesayangan' Arya Saloka Kembali Pulang, Musuh Terus Mengintai

Sementara NU, berdasarkan data markaz Jakarta, ketinggian hilal pada 29 Ramadhan 1444 H berada pada 1 derajat 55 menit 43 detik dan elongasi 3 derajat 18 menit 23 detik. Adapun waktu hilal di atas ufuk berlangsung selama 9 menit 29 detik. Sementara ijtimak terjadi pada Kamis Legi, 20 April 2023 pada pukul 11.16.38 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini