GORAJUARA – Kabar tak mengenakan datang dari sosok penyanyi dangdut, Lilis Karlina, pada Maret 2023.
Pasalnya, anak Lilis Karlina yang masih berstatus pelajar SMP kelas 3 harus menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Purwakarta.
RD yang merupakan inisial dari anak penyanyi dangdut Lilis Karlina diduga menjadi bandar peredaran obat-obatan terlarang di daerah Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Adik Ammar Zoni Bungkam Motif sang Kakak Pakai Narkoba, Malah Sebut Kondisi Ini
Dilansir dari KejakimpolNews oleh GORAJUARA, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa RD ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
RD ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa terdapat penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Setelah pihak kepolisian mengetahui dan menyelidiki informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Setelah ditangkap dan dilakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun,” jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
Karena perbuatannya, RD terancam dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD (15), Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus pelaku lainya yang berinisial IY(26), mereka mengedarkan narkotika jenis sabu,” terang Edwar.
Selanjutnya, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu dari tersangka IY.
“IY merupakan perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka IY terancam pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Edwar.