GORAJUARA - Seorang anggota polisi lalu lintas atau polantas memberhentikan pemotor pengawal ambulans saat melintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Tindakan anggota polantas menghentikan pengawal ambulans terekam dalam video dan tersebar luas di media sosial hingga viral.
Pengawal ambulans itu diberhentikan anggota polantas di sekitar putaran balik dan dinarasikan tengah membawa pasien.
Baca Juga: Debat Capres Pertama: Inilah Visi Misi yang dipaparkan oleh Anies Baswedan Capres Nomer Urut 1
"Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis keterangan unggahan tersebut
Lantaran unggahan di media sosial itu makin ramai dibicarakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman langsung mengklarifikasi dan menjelaskan alasan anggotanya memberhentikan pengawal ambulans itu dikarenakan tidak sesuai ketentuan.
"Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” ujar Latif saat dihubungi Rabu (13/11/2023).
Latif menjelaskan, pengendara motor yang mengawal Ambulans tersebut tidak memiliki kompetensi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah lain.
Karena itu pengawalan Ambulans tersebut kemudian diambil alih polisi untuk segera diantar ke rumah sakit.
"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan. Dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi,” ucapnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Antwerp Vs Barcelona Liga Champions: Laga Formalitas Bagi Barca
“Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit,” tambah Latif menjelaskan.
Lebih lanjut, Latif juga menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengawalan terhadap Ambulans. Latif menyebutkan, meski tidak dikawal, masyarakat semestinya memberikan prioritas jalan kepada Ambulans.