Tragedi Penculikan Bayi Laki-Laki 4 Bulan di Cirebon, Pelaku Tega Lakukan Perbuatan Jahatnya Karena Hal Ini

photo author
Yulia Fitrianti, Gora Juara
- Sabtu, 25 November 2023 | 11:01 WIB
Pelaku penculikan bayi laki laki di Cirebon ditangkap polisi (Foto: Gorajuara/ Twitter/ @KontenBerfaedah)
Pelaku penculikan bayi laki laki di Cirebon ditangkap polisi (Foto: Gorajuara/ Twitter/ @KontenBerfaedah)

GORAJUARA - Seorang bayi laki-laki berusia empat bulan menjadi korban penculikan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tak hanya menjadi korban penculikan, bayi laki-laki tersebut juga mengalami tindakan pelecehan.

Akibat peristiwa penculikan tersebut, seorang pria berinisial A (40 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis malam (23 November 2023).

Baca Juga: TERUNGKAP! Alasan 3 Anggota TNI Lakukan Penculikan dan Penganiayaan, Berikut Penjelasannya

Pelaku yang mengakui perbuatannya itu melakukan aksi keji terhadap sang bayi lantaran merasa sakit hati.

Adapun rasa sakit hati itu timbul akibat penolakan cintanya oleh ibu sang bayi berinisial N (29 tahun).

Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, penangkapan terhadap A dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi pada Kamis malam.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak Makin Marak, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua: Ambil Ponsel Tekan 112

Arif mengatakan, pelaku sebelum melakukan aksinya sedang melakukan pesta minuman keras.

"Setelah mengonsumsi minuman keras, tersangka menghampiri rumah korban lalu masuk melalui jendela dan membawa bayi tersebut," jelas Arif dikutip dari Twitter (X) @KontenBerfaedah pada 25 November 2023 oleh GORAJUARA.

Pelaku A mengakui bahwa perasaan cintanya telah ditolak oleh ibu sang bayi dua tahun lalu, yang kemudian membuatnya merasa sakit hati.

Baca Juga: Warning! Penyebar Hoax Penculikan Anak Bisa Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Minta Orang Tua Tak Panik

Motif sakit hati ini mendorong pelaku untuk melakukan aksi penculikan dan pelecehan terhadap bayi tersebut.

Atas perbuatannya, A dihadapkan pada hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal tentang perlindungan anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Twitter @KontenBerfaedah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini