Muslim Wajib Tahu! Ini Syarat Sah dan Fardhu Mandi Hadats Besar Agar Kembali Suci

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 10:15 WIB
 Ilustrasi seseorang sedang mencuci tangan saat sedang mandi hadats besar sebagai salah satu syarat sah dan fardhu mandi ((Gorajuara/dok: Pixabay/drfuenteshernandez))
Ilustrasi seseorang sedang mencuci tangan saat sedang mandi hadats besar sebagai salah satu syarat sah dan fardhu mandi ((Gorajuara/dok: Pixabay/drfuenteshernandez))

GORAJUARA – Seperti halnya ibadah lain dalam agama Islam, mandi hadats besar memiliki ketentuan syarat sah dan fardhu dalam pengerjaannya.

Ketentuan syarat sah dan fardhu mandi hadat besar tersebut lah yang menentukan kembali suci-nya seorang Muslim.

Itu artinya syarat sah dan fardhu mandi hadats besar harus diperhatikan dan tidak boleh ditinggalkan oleh seorang Muslim karena jika salah satu syarat sah dan fardhu mandinya terlewat, maka mandi hadat besar itu dianggap batal.

Baca Juga: Profil Julianto Eka Tersangka Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan di Gedung Sekolahnya Sendiri

Oleh karena itu, seorang Muslim dianggap belum suci dan harus mengulang mandinya.

Dikutip Gorajuara dari Buku Fikih Shalat Empat Madzhab, syarat sah-nya mandi hadats besar adalah sebagai berikut:

1. Airnya suci, yaitu air murni/air mutlak yang terpancar dari bumi atau turun dari langit. Air yang yang dimaksud boleh air hujan, mata air pegunungan, air laut, dan air 2 qullah (sekitar 270 liter)

2. Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air ke seluruh badan, seperti lilin, tepung, minyak, cincin yang sempit, dan pakaian yang dapat mencegah sampainya air ke bawahnya.

Baca Juga: NCT Dream Pamerkan Makanan Kesukaan di Indonesia, Jisung Makan Martabak Manis?

Benda-benda seperti gips, plester, atau obat lain yang diberikan karena sakit dikecualikan karena dianggap sebagai uzur syar’i.

3. Beragama Islam. Maka tidak sah mandi hadats besar yang dilakukan oleh seorang kafir.

Dari sumber yang sama, berikut ini fardhu mandi hadats besar menurut keempat ulama.

1. Niat, yaitu untuk mengangkat hadats besar. Diperbolehkan menggunakan berbagai lafazh. Dalam hal ini niat harus dilakukan untuk membedakan antara mandi wajib hadats besar dengan mandi biasa.

2. Berkumur dan memasukkan air ke hidung, menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah hal ini diasumsikan bahwa hidung dan mulut termasuk wilayah badan yang wajib terkena air ketika wudhu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB