GORAJUARA - Haji merupakan ibadah tidak banyak orang pernah melakukannya.
Ini karena ibadah Haji harus dilakukan di tempat tertentu (Mekkah dan Madinah) dan pada waktu tertentu ( bulan Syawal, Dzulkaidah dan 1-10 Dzulhijjah).
Tidak heran, jika banyak masyarakat muslim Indonesia yang belum memiliki banyak pemahaman tentang ibadah Haji.
Baca Juga: Dikira Pansos ke Marshanda, Sheila Salsabila Ngamuk Bawa Nama Justin Bieber
Dalam proses pengerjaan ibadah Haji, ada beberapa jenis Haji yang biasa dilakukan oleh jamah Haji di Indonesia.
Pembagian jenis Haji tersebut merupakan kesepakatan ulama-ulama yang membahas tentang Haji.
Pembagian jenis-jenis Haji di dasarkan pada cara pengerjaanya, apakah dikerjakan bersamaan dengan Umrah, setelah Umrah atau sebelum Umrah.
Adapun pembagian jenis-jenis Haji adalah sebagai berikut :
1. Haji Ifrad
Haji adalah Haji dimana orang menyelesaikan ibadah Haji terlebih dahulu baru kemudian melakukan Ibadah Umrah dengan niat ihram baru.
Baca Juga: Yuk Belajar Tentang Haji : Ini Perbedaan Dasar Haji dan Umrah Yang Wajib Kamu Ketahui
Hukum melakukan Haji Ifrad adalah Sunnah, bahkan Haji Ifrad termasuk dalam sesuatu yang Sunnah dilakukan ketika Haji.
2. Haji Tamattuk
Haji Tamattuk merupakan kebalikan dari Haji Ifrad.