GORAJUARA,- Dalam agama Islam disebutkan hari Jumat adalah hari yang penuh berkah. Karenanya sudah sering dianjurkan doa dan amalan yang bisa dilaksanakan pada hari Jumat, karena banyak keutamaannya.
Jumat juga merupakan hari yang mustajab untuk berdoa. Umat muslim diimbau agar lebih memperbanyak doa dan dzikir di hari itu. Terlebih pada waktu-waktu tertentu yang menjadi waktu mustajab pada hari Jumat.
Selain itu, banyak kejadian dan peristiwa mukjizat yang hadir di hari Jumat. Di antaranya adalah penciptaan Nadi Adam AS.
Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah hari Jumat. Pada hari itulah Adam dicipta, di waktu ini pula ia dimasukkan ke dalam surga, dan waktu ini juga ia dikeluarkan daripadanya. Kiamat pun tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat." (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasa'i).
Ada beberapa waktu yang tepat agar doa diijabahi oleh Allah SWT. Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah:
"Di hari Jumat terdapat suatu waktu, di mana jika ada seorang hamba Muslim yang memanjatkan doa kepada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, Allah akan memberi apa yang dia minta. Waktu itu adalah setelah ashar." (HR. Ahmad).
Para ulama kemudian menyimpulkan dari hadist tersebut, bahwa ada waktu-waktu terbaik untuk memanjatkan doa di hari Jumat, yakni antara lain.
1. Sesudah sholat Ashar
Menurut Abu Sa'id dan Abu Hurairah, waktu mustajab di hari Jumat ialah sesudah sholat Ashar. Pendapat ini didasarkan sebuah hadis dari Jabir ra, yang berbunyi:
"Hari Jumat itu ada 12 jam. Tidak ada seorang hamba Muslim yang meminta sesuatu kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah memberikannya. Maka Carilah ia pada saat terakhir setelah shalat Ashar." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i, shahih menurut Al-Albany).
Baca Juga: Abramovich Puyeng Tak Boleh Jual Chelsea dan Beli Pemain Baru Gara-Gara Perang di Ukraina
Sementara, dari Anas ra, Rasulullah bersabda, "Carilah saat yang diharapkan pada hari Jumat setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari." (HR. Tirmidzi dan Thabrani, shahih menurut Al-Albany)