khazanah

Dalam Islam Pewaris Tidak Dapat Menentukan Wasiat Bagi Ahli Waris, Benarkah Demikian? Mari Simak

Jumat, 21 April 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi hukum waris (Gorajuara: Pexel @Pixabay)

GORAJUARA - Wasiat merupakan pernyataan tertulis atau lisan dari seseorang yang mengarahkan bagaimana harta benda yang dimilikinya harus dikelola setelah ia meninggal dunia (wasiat maut) tahu belum (wasiat hibah).

Dalam Islam, pewaris tidak dapat menentukan wasiat bagi ahli waris, benarkah demikian?

Di Agama Islam hukum waris sudah ditentukan secara detail dan adil.

Baca Juga: Heboh Salshabilla Adriani Akan Digantikan Syifa Hadju di Bidadari Surgamu, Rizky Nazar Angkat Bicara

Sebelum membahas hal tersebut kita perlu mengenal golongan ahli waris yang telah di sebutkan dalam islam.

Ahli waris dalam Islam dikelompokkan menjadi dua berdasarkan hubungannya :

Pembagian menurut menurut hubungan darah:

1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek

2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

Adapun menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Baca Juga: Momen Mengerikan Dua Wanita Jatuh Dari Ayunan di Tepi Jurang Setinggi 6.300 Kaki di Rusia, Jadi Viral di Media

Lantas apakah benar pewaris tidak dapat menentukan wasiat?

Perlu diketahui saat akan meninggal pewaris tidak berhak menentukan siapa saja yang akan memperoleh harta yang akan ditinggalkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB