GORAJUARA - Pada Kamis, 19/9/23 Kemenag memberikan surat edaran imbau umat muslim Indonesia agar melaksanakan Salat Gaib untuk mendoakan masyarakat Maroko dan Libya.
Diketahui pelaksanaan Salat Gaib tersebut akan dilaksanakan setelah Salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal Jakarta.
Mengingat jangkauan Maroko dan Libya yang cukup jauh dari Indonesia, maka dianjurkanlah Salat Gaib untuk mendoakan para masyarakat yang terkena musibah.
Salat Gaib memiliki hukum yang sama dengan shalat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifâyah. Artinya, Salat Gaib cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.
Rukun Salat Gaib tak ada bedanya dengan rukun salat jenazah pada umumnya. Sebab yang membedakan keduanya hanyalah soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya.
Berikut Rukun pelaksanaan Salat Gaib:
Baca Juga: Anak Berkaos Merah Membela Temannya: Gapapa yang Penting Aku di Samping Allah
Pertama membaca niat Salat Gaib, lafal niatnya adalah:
أُصَلِّي عَلَى جَمِيعِ مَوْتَى قَرْيَةِ كَذَا الْغَائِبِينَ الْمُسْلِمِينَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî ‘alâ jamî’i mautâ qaryati kadzâl ghaibînal muslimîna arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya: Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di desa ‘...’ (sebutkan nama desanya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.
Namun, bila dirasa sulit menghafalkan teks arabnya, kita boleh menggunakan terjemahnya baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.
Kedua, berdiri bagi yang mampu, dan bila tak mampu, boleh shalat dengan cara yang dimampuinya.