GORAJUARA - Solat merupakan salah satu tiang dalam agama Islam, yang merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Karena itu semua umat muslim selalu mengusahakan agar melaksanakan sholat secara tepat waktu.
Namun bagaimana jika seorang muslim sedang berada di transportasi umum seperti KRL? haruskah seorang muslim sholat di dalam krl dan bagaimana hukum ibadah sholat di dalam krl.
Baca Juga: 3 Destinasi Wisata di Banten dengan Nuansa Alam Menyejukan, Cocok Bagi yang Ingin Healing
Bagi seorang muslim sholat berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat hubungan dengan Sang Pencipta dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Ibadah ini harus dilaksanakan secara rutin dan konsisten, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam keadaan sehat maupun sakit, dan dimanapun kita berada.
Dalam melaksanakan sholat, kita harus memperhatikan banyak hal, seperti waktu pelaksanaannya, arah kiblat, dan tempat melaksanakannya.
Dilansir dari laman NU Online pada Sabtu 25 Maret 2023 oleh GORAJUARA terhadap fenomena penumpang KRL yang melaksanakan Sholat di dalam gerbong, Bagaimana pandangan dari agama islam sendiri
Perlu diketahui sholat harus dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan.
Sholat dapat dikatakan sah jika seorang muslim memenuhi beberapa syarat seperti badan, pakaian dan tempat melaksanakan ibadah dalam kondisi suci atau terhindar dari najis.
Perihal lokasi atau tepat melaksanakan sholat disebutkan melalui hadits berikut terkait beberapa tempat yang tidak dianjurkan untuk melaksanakan ibadah.
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَال نَهَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ اَلْمَزْبَلَةِ، وَالْمَجْزَرَةِ، وَالْمَقْبَرَةِ، وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ، وَالْحَمَّامِ، وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw melarang pelaksanaan shalat pada tujuh tempat, yaitu tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan ternak, makam, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan atap Ka’bah,” (HR At-Tirmidzi).