GORAJUARA - Puasa menjadi salah satu ibadah yang wajib dan sah jika dikerjakan umat muslim yang sudah baligh dan berakal di bulan Ramadhan.
Namun, di balik itu ada beberapa hal yang wajib dihindari karena dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah, tidak melakukan onani dan bersenggama.
Lantas bagaimana hukum sah puasa bagi pria yang mengalami mimpi basah di siang hari dalam bulan Ramadhan?
Dikutip dari Instagram @sunnahstori, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah berpendapat:
Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa.
Namun, punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani.
Jika ia mimpi basah setelah shalat subuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.
Baca Juga: Dijuluki sebagai 'Late Bloomer', Jisoo BLACKPINK Berhasil Berkembang di Dunia Mode dan Musik
Baca Juga: Penggemar IC Salahkan Asma Nadia Soal Amanda Manopo dan Turunnya Rating Ikatan Cinta : Nyungsep Kan
Secara tidak langsung pendapat tersebut memperkuat jika ada mani yang keluar secara sengaja, Maka dapat membatalkan puasa.
Namun berbalik hal nya untuk pria yang mimpi basah. Pasalnya, pria yang mimpi basah di siang hari pada bulan Ramadhan, tidak melakukan onani dengan sengaja.
Karena mimpi basah datang saat seorang pria tertidur karena lelah di siang hari pada bulan Ramadhan. Namun, ia tetap wajib mandi junub, sehingga tidak membatalkan Ibadah puasanya.***