GORAJUARA - Permasalahan parkir kendaraan terutama mobil masih sering menjadi polemik di masyarakat. Bahkan, tidak jarang persoalan ini memicu pertengkaran.
Masalah yang sering muncul adalah parkir mobil di jalan depan rumah. Ini lantaran pemilik tidak memiliki tempat menyimpan kendaraan atau garasi.
Menyikapi persoalan tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag menyebut parkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. Hal ini disampaikan dalam sesi tanya jawab di situs resminya pada Jumat, 15 September 2023.
Baca Juga: Artis Tajir Jualan Sembako dan Panci di Live Shopping, Usaha Kecil Makin Miris dan Ketar Ketir
Alasan Kemenag menyatakan haram dengan mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.
"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan," (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Kesimpulannya, Kemenag mengatakan bahwa hukum memarkir mobil di jalan depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Pemilik mobil setidaknya harus memperhatikan kenyamanan publik dan ketika parkir setidaknya harus di lahan sendiri.
Selain itu, larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
Lalu di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Adapun sanksi bagi pelaku parkir sembarangan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ), dengan besaran denda maksimal Rp 500 ribu.