Pada pasal 112, guru wajib taat pada kode etik guru. Kode etik terbagi menjadi dua yaitu kode etik guru nasional, dan kode etik guru pada organisasi profesi guru.
Pandangan kami dari DPP AKSI, guru sudah mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Untuk lebih meyakinkan proses dialog harus terus dibangun agar niat baik pemerintah tersosialisasikan dengan baik.***