Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dari pemerintah akan ditingkatkan.
Baca Juga: Simak Rahasia Sukses Kevin Nizam Nabila, WNI Pertama yang Kerja di Tesla
Lebih lanjut, Nadiem Makarim meminta para guru menyorot perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam RUU Sisdiknas.
“Penting juga guru-guru menyadari apa saja perubahan yang ingin kami dorong sehingga isu kesejahteraan saat ini bisa diselesaikan lebih cepat dan jauh lebih banyak guru bisa mendapatkan hak mereka sebagai pendidik,” beber Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.
Pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan Tunjangan Profesi Guru diatur dalam Pasal 127 ayat 1-10, sementara di naskah yang baru pasal tersebut dihapus.
“P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU,” kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim.
Baca Juga: Raih Juara di Ajang MTQ Internasional, Kemenang RI Beri Bonus Kepada Dewi Yukha Nida
Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mendorong jutaan guru bersama organisasi profesi guru mendesak pemerintah memasukkan kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas.
Iman Zanatul Haeri juga menyayangkan sikap Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang menghapus pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas.
Padahal Tunjangan Profesi Guru jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.
Menurutnya, Tunjangan Profesi Guru adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru.
Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.