ALHAMDULILAH! Terbuka Beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama untuk Program Doktor. Persyaratannya…

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 10:51 WIB
Baznas dan MUI membuka Beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama (foto: freepik.com @storyset)
Baznas dan MUI membuka Beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama (foto: freepik.com @storyset)

GORAJUARA - Bagi kalian para ulama yang sedang mencari beasiswa doktor, Baznas dan MUI membuka Beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama.

Beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama Program Doktor merupakan beasiswa dari Kerja Sama MUI - BAZNAS 2023.

Program Kaderisasi Seribu Ulama membuka pendaftaran untuk beasiswa bantuan pendidikan program doktor.

Baca Juga: Lewat Konsep Sharing Economy AgenBRILink, BRI Group Jawab Karakteristik Nasabah Ekonomi Akar Rumput

Program tersebut sudah diinisiasi sejak tahun 2007 dengan tujuan melahirkan ulama yang profesional dan ahli dalam bidangnya.

Sebelum melakukan pendaftaran beasiswa alangkah baiknya kita simak persyaratan berikut:

1. Peserta merupakan pengurus MUI yang mendapatkan rekomendasi dari MUI baik dari tingkat pusat, daerah, dan cabang.

2. Peserta berbadan sehat yang ditunjukan dengan surat keterangan dokter.

3. Peserta telah diterima sebagai mahasiswa semester 1 program doktoral di kampus pasca sarjana berakreditasi minimal B dengan jurusan islamic studies.

Baca Juga: Mesranya Amanda Manopo Gandeng Tangan Aliando Syarief, Fans Arya Saloka Kecewa dan Pupus Harapan

4. Menulis karya tulis mengenai peran MUI dalam masyarakat.

5. Mengisi link pendaftaran di bit.ly/DaftarKSU2023 disertai 3 dokumen yakni surat keterangan dari MUI daerah terkait amanah di MUI daerah, surat berbadan sehat, dan karya tulis dijadikan 1 file dengan format Pdf.

Agar tidak ketinggalan pendaftaran, simak timeline berikut:

-Pendaftaran: 14-28 September 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB