GORAJUARA - Dalam pernikahan islam, mas kawin menjadi salah satu elemen yang harus dipersiapkan oleh mempelai pria.
Pemberian mas kawin bersifat wajib kepada calon istri yang diberikan oleh calon suami sebagai simbol cinta suami kepada istrinya.
Pemberian mas kawin pun mulai beragam seiring dengan perkembangan zaman. Anda dapat memberikan seperangkat alat sholat, uang tunai, sampai emas Antam Hartadinata.
Baca Juga: Nagita Slavina Sering Nangis Karena Hal Ini, Raffi Ahmad: Padahal Hal Sepele
Sebelum membahas lebih jauh tentang jenis mas kawin, ada baiknya ketahui persyaratan mas kawin terlebih dahulu.
Syarat mas kawin
Tinuk Dwi Cahyani dalam buku Hukum Perkawinan menyatakan beberapa syarat mas kawin yang layak diberikan oleh calon istri kelak.
1. Mas kawin harus memiliki nilai yang berharga
Tidak disebutkan berapa angka pasti soal mas kawin. Namun, Anda tidak boleh memberikan mas kawin yang tidak memiliki nominal nilai.
2. Mas kawin bukan berasal dari barang curian
Apapun jenisnya, mas kawin hasil curian dianggap tidak sah karena bukan barang milik pribadi. Dengan demikian, Anda harus menyiapkan mas kawin sendiri agar sah dimata saksi.
Selain bukan barang curian, mas kawin yang diberikan bukanlah barang milik orang lain. Jika memakai barang dari orang lain perlu mendapatkan izin dari sang pemilik. Sebab, barang yang diberikan harus bermanfaat dan suci.
Demi memudahkan proses pencarian mas kawin, Anda dapat membeli Emas Antam Hartadinata melalui Blibli.