GORAJUARA - MNC Group resmi mematikan siaran TV analog pada awal November 2022. Hal itu dilakukan untuk mengikuti regulasi yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Gorajuara pada Jum'at pagi, 4 November 2022, siaran TV analog yang berada di bawah naungan MNC Group sudah tidak bisa diakses seperti sebelumnya.
Dengan demikian, penonton harus beralih ke siaran TV digital atau layanan live streaming untuk bisa menikmati tayangan dari MNC Group dan sejumlah stasiun televisi swasta lainnya.
Baca Juga: Di Balik Suksesnya Farel Prayoga, Ini Sosok Penting Ketenarannya
Sebelumnya, MNC Group dan sejumlah televisi swasta lainnya masih menyiarkan tayangan di tv analog pada Kamis, 3 November 2022.
Dengan kata lain, para penonton masih bisa menikmati sejumlah tayangan dari MNC Group, termasuk "Ikatan Cinta" di RCTI, melalui TV analog pada 3 November 2022.
Baca Juga: Membara! Berikut 3 'Raksasa Eropa' yang Bakal Meramaikan Playoff 16 Besar Liga Europa 2022-2023
Terkait dengan siaran TV analog dari MNC Group beserta sejumlah stasiun televisi swasta lainnya pada tanggal 3 November 2022, Mahfud MD memberi peringatan.
Dilansir dari unggahan video Instagram @mohmahfudmd pada 3 November 2022 oleh Gorajuara, Mahfud MD mengatakan bahwa siaran TV analog yang dilakukan di atas tanggal 2 November 2022 adalah hal yang ilegal.
Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan siaran TV analog mulai tanggal 2 November 2022.
Baca Juga: Link Nonton Cinta Setelah Cinta SCTV untuk yang Belum Pasang Set Top Box
Terkait dengan regulasi migrasi tv analog ke swasta yang digaungkan pemerintah, bos MNC Group (Hary Tanoesoedibjo) mengajukan protes.
Melalui akun Instagram terverifikasinya (@hary.tanoesoedibjo) pada 3 November 2022, Hary mengunggah sebuah siaran pers yang berisi komplain kepada kebijakan migrasi TV analog ke digital.