Baca Juga: Ramai Ramai Hujat Lesti Kejora dan Rizky Billar, Justru Sikap Artis Nikita Mirzani Berbeda..
Berdasarkan hasil gelar perkara menurut Zulpan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, seperti dikutip Gorajuara dari PMJNews, pada Rabu 12 Oktober 2022.
Berbarengan dengan keberangkatan Lesti ke Tanah Suci Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan dari penyidik, seperti dikutip Gorajuara dari PMJNes, Kamis, 6 Oktober 2022. Pemeriksaan akan dilakukan siang hari pada pukul 13.00 WIB.
Sementara itu surat panggilan sudah dilayangkan pada Rizky Billar , seperti yang disampaikan AKP Nurma Dewi, selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan darinya," ujar Nurma Dewi kepada awak media.***