Alasan Adek Erfil Menurung Ingin Mengajukan Perlindungan Pada Presiden dan Kapolri : Supaya Netral!

photo author
Renaldi Abdillah, Gora Juara
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi (Gorajuara/dok:Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi)
Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi (Gorajuara/dok:Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi)

Baca Juga: Link Streaming UCL AC Milan vs Chelsea: Misi Balas Dendam Rossoneri di San Siro

"Harusnya Lesti cabut saja laporannya, selesai damai. Inikan masalah lidik aduan, cukup dia mencabut laporan sudah. Bicaralah sama awak media minta maaf atas kejadian ini, dua-duanya, selesaikan," pungkas Adek.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, atas dugaan KDRT.

Pihak kepolisian telah menerima hasil visum dari Lesti Kejora dan sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Rizky Billar.

Rizky Billar akan jalani pemeriksaan pada 13 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Mahar yang Diberikan Rizky Billar pada Lesti Kejora: Uang 1 M, Rumah, dan Tas Merk

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan jika terbukti melakukan KDRT.

Namun hingga kini, pihak Rizky Billar masih membantah adanya kekerasan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Renaldi Abdillah

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini