Tingginya Gangguan Kesehatan Mental dan Angka Bunuh Diri, dr Celestinus Beberkan Dua Penyebabnya

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:53 WIB
Penyebab Tingginya Gangguan Kesehatan Mental dan Angka Bunuh Diri. (Gorajuara/ dok: Pixabay/)
Penyebab Tingginya Gangguan Kesehatan Mental dan Angka Bunuh Diri. (Gorajuara/ dok: Pixabay/)

dr Celestinus menjelaskan bahwa masalah kesehatan mental di Indonesia memiliki dua kendala.

Baca Juga: Bongkar Mental Blok Memahami Perdagangan Saham Di Pasar Modal

Pertama, terkait dengan masih terbatasnya sarana dan prasarana.

Menurutnya, hingga kini rumah sakit jiwa masih belum menyeluruh di setiap provinsi, sehingga seseorang yang berpotensi gangguan kesehatan mental tidak mendapatkan pengobatan.

Selain itu, sumber daya manusia profesional atau psikiater untuk tenaga kesehatan jiwa juga masih sangat kurang.

Baca Juga: Anak Mona Ratuliu dan Indra Brasco Mengaku Mengidap Sakit Mental Hingga Nyaris Bunuh Diri, Inilah Penyebabnya

"Hingga kini jumlah psikiater untuk pelayanan kesehatan mental di Indonesia hanya ada 1.053 orang. Satu psikiater melayani sekitar 250 ribu penduduk," tuturnya.

Jumlah tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan jumlah penduduk dan tenaga profesional.

Kedua, terkait dengan stigma dan diskriminasi dalam masyarakat.

Baca Juga: Lewat Internet BAIK, Jaga Kesehatan Mental Keluarga di Era Digital

Sampai saat ini, upaya dalam memberikan edukasi terkait kesehatan mental kepada masyarakat dan tenaga profesional masih terus dilakukan.

Hal tersebut diharapkan mampu menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan kesehatan mental.

"Upaya edukasi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak asasi manusia kepada orang dengan gangguan kesehatan mental," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Cara Sederhana Agar Mental Kuat, Penasaran? Yuk Simak!

Menanggapi hal tersebut, dr Maxi Rein Rondonuwu sebagai Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan masalah kesehatan mental perlu lebih diprioritaskan dari sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Kemenkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini