GORAJUARA – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT, yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.
Pemeriksaan itu sendiri diangendakan pada Kamis, 6 Oktober 2022 jam 13.00 WIB, akan tetapi Rizky Billar rupanya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, membenarkan hal tersebut bahwa saudara Rizky Billar, mangkir dalam pemeriksaan perdananya.
Baca Juga: Lakukan KDRT Status Hukum Rizky Billar Masih Sebagai Saksi, Begini Penjelasan Polres Metro Jaya!
“Saudara kita R tidak dapat menghadiri undangan yang kita layangkan, sesuai dengan jadwal hari ini, namun demikian untuk alasan jelas sudah diberikan ke penyidik, kemudian kita jadwalkan kembali untuk pemanggilan undangan ke saudara kita R,” ungkap Nurma, kepada awak media, 6 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak sampai di situ, Nurma pun dengan tegas mengatakan jika terlapor (Rizky Billar) mangkir kembali dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan, maka akan ada penjemputan paksa.
“Iya kan kita ada nanti untuk penjemput paksa, jadi sekarang untuk suadara kita R (Rizky Billar) masih statusnya saksi, karena beliau itu belum diperiksa,” sambungnya.
Baca Juga: Kinerja Makin Positif, Obligasi bank bjb Sukses Raih Peringkat idAA
Dikutip oleh Gorajura.com melalui akun TikTok @megagalleri.id pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
Sementara itu Adek Erfil Manurung selaku kuasa hukum Rizky Billar menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Saya mewakili Billar, beliau sedang menunggu ustaz juga, beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang kemari,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 8 Oktober 2022. Cinta Setelah Cinta Tayang Jam Berapa?
Adek pun menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa hadir dengan alasan bahwa psikisnya tengah terganggu.***