GORAJUARA,- Ayu Ting Ting bakal menghadapi persoalan hukum. Pedangdut ternama ini dituduh lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi terkait kejadian tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras atau miras oplosan di tempat karaoke miliknya.
Bahkan, akibat peristiwa itu, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu tersebut.
Baca Juga: Komika Senior Ramaikan Audisi SUCI Liga Komunitas di Kota Bekasi dan Balikpapan
Salah satu korban adalah SA dan diduga dia meninggal dunia setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting.
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah mengatakan jika Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalia alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucap Reno.
Baca Juga: J-Hope BTS Ungkap Sikap Jungkook yang Membuat Dia Terdiam
Reno menjelaskan jika pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting.
Hal ini terkait regulasi masuknya makanan, minuman dan peran Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Selain itu, Reno mengaku jika dirinya telah memegang saksi kunci yang merupakan teman korban yang ada dalam kejadian tersebut namun berhasil selamat.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ucapnya.
Baca Juga: Inilah Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Simak Baik-Baik!
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.