"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," pungkas Arianto dalam keterangannya.
Arianto menyampaikan pada surat somasi tersebut kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar hak cipta sebesar Rp 1 miliar per lagu yang merupakan hak pencipta lagu yang tertulis dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Sementara itu ada sekitar 8 sampai 10 pencipta lagu yang meminta hak royalti dari Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang bila dijumlahkan senilai Rp 10 miliar.
Tanggapan Tri Suaka atas somasi yang dilayangkan FORKAMI pada dirinya terkait royalti, dirinya mengaku sedang berkonsultasi dengan kuasa hukum pribadinya.
"Bakal dipelajarin sama kuasa hukum," ungkap Tri Suaka dalam keterangannya saat konferensi pers virtual Kamis, 28 April 2022.
Tri Suaka juga menganggap apa yang dirinya lakukan adalah tidak salah sebab dirinya merasa sudah ada pihak berwenang terkait penagihan royalti.
"Kalau untuk itu, kami akan konsultasi," ungkapnya lagi.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapatkan tuntutan royalti dari pencipta lagu lantaran mereka belum mendapatkan lisensi dan tidak ada kerja sama apapun dengan pencipta lagu dari lagu-lagu yang mereka bawakan.
Baca Juga: Andika Kangen Band Ancam Tempuh Jalur Hukum, Usai Diparodikan Tri Suaka dan Zidan, Benarkah?
Namun kabarnya, somasi yang dilayangkan FORKAMI tidak mendapatkan respon dari keduanya.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.