Langkah-Langkah Kompresi Dada pada Serangan Jantung

photo author
- Sabtu, 4 Desember 2021 | 18:12 WIB
Orang yang mendapat serangan jantung harus segera mendapat penanganan.*** (Foto: Gorajuara.com/Dok. m.industry.co.id)
Orang yang mendapat serangan jantung harus segera mendapat penanganan.*** (Foto: Gorajuara.com/Dok. m.industry.co.id)

Bagaimana kedalaman kompresi? Kedalaman kompresi itu minimal 5cm dan tidak boleh lebih dari 6cm.

Bagaimana mengukurnya? Ambil guling, bagi tebal guling menjadi 3 bagian. Nah kedalaman kalian itu 1/3 tebal guling tersebut.

Jadi, kedalaman kompresi adalah 1/3 kedalaman rongga dada korban.

Tidak usah khawatir terlalu cepat. Instruksinya adalah cepat dan keras. Penelitian juga menunjukkan bahwa kebanyakan kompresi justru dilakukan terlalu dangkal daripada terlalu dalem.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Menakar Peluang Inter Rebut Posisi Puncak Klasemen di Kandang Roma

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini dan Sinopsis, Sabtu 4 Desember 2021. Berikut Link Streaming

Pengalaman kompresi di rumah sakit pun juga memang harus dalam. Yang pasti jangan berhenti atau ragu menolong hanya karena takut terlalu kencang kompresi.

Lebih baik kompresi daripada tidak sama sekali. Lakukan pengecekan nafas dan nadi setiap 2 menit ya!

Lakukan kompresi terus menerus sampai bantuan datang! Jangan berhenti atau jika penolong lelah, maka instruksikan penolong lain untuk bergantian.

Minimalkan jeda kompresi maksimal 10 detik atau perburukan kondisi akan terjadi pada korban.

Kenapa harus 120x/menit? Henti jantung menyebabkan aliran darah terhenti. Otak pun juga tidak mendapatkan suplai oksigen.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Atalanta Bakal Jadi Rintangan Berat Buat Napoli

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Jamu Salernitana, Milan Siap Jungkalkan Napoli di Puncak Klasemen

Padahal otak itu organ sensitif dan kematian sel otak tidak bisa diganti baru alias permanen.

Kompresi 120x/menit itu merupakan usaha membuat jantung berdenyut dengan bantuan tenaga luar agar aliran darah tetap berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini