GORAJUARA - Seorang tukang roti membeli mentega sebanyak 1 kg dari seorang petani.
Petani itu pulang dan tukang roti menimbang mentega yang dibelinya, untuk memastikan beratnya.
Dari timbangan miliknya, tukang roti tahu bahwa mentega yang dibelinya tidak mencapai 1 kg.
Baca Juga: Bocoran Boruto Episode 287: Akankah Muncul Keberadaan Code Di Desa Konoha
Tukang roti ini memperkarakannya dan melaporkan ke pengadilan. Petani itu dan tukang roti sama-sama menghadap ke hakim.
Hakim bertanya bagaimana petani menimbang mentega tersebut. Petani menjawab, “Saya menimbang dengan cara traditional pak Hakim.”
“Bagaimana caranya?” tanya hakim.
“Saya menimbang dengan membandingkan barang yang beratnya setara dengan 1 kg,” jawab petani.
Baca Juga: Terbaru! Honda RSX 110 2023, Motor Bebek Sport Kekinian Harga 14 Jutaan Rupiah Saja
Petani itu menjelaskan sebelum menjual mentega miliknya, dia pernah beli roti seberat 1 kg dari tukang roti yang sedang memperkarakan dirinya.
Roti 1 kg itulah yang menjadi barang pembanding mentega 1 kg yang dijualnya.
Mendengar penjelasan ini, tukang roti tersadar penyebab dari dia menerima mentega tidak sesuai yang dibelinya.
Secara fitrah, si tukang roti tidak mau dirinya ditipu. Seharusnya pengalaman ini menyadarkan dirinya yang telah menipu si petani.
Baca Juga: Indonesia Mengutuk Keras Aksi Bakar Al Quran yang Di Lakukan Politisi Swedia Rasmus Paludan
Begitulah fitrah manusia. Seorang perampok atau pencuri tidak terima bila harta bendanya dirampok atau dicuri