GORAJUARA – Pada tanggal 1 Agustus 2022 Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menyatakan putusan perceraian, dari penyanyi dangdut Dewi Perssik dan Angga Wijaya.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Dewi Perssik menyampaikan hal tersebut kepada media, ia pun mengatakan bahwa dalam sidang putusan perceraian hari ini, Dewi Perssik tidak hadir.
Alasan Tak Hadirnya Dewi Perssik sendiri, karena Ia telah menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada pihak kuasa hukumnya.
“Tadi juga bu Emi menyampaikan ke mbak Dewi apakah mau hadir, tapi dari mbak Dewi sendiri sudah menyerahkan kepada kuasa hukum dan putusan ke majelis hakim,” kata Sandy Arifin.
Selain Sandy Arifin, Emi selaku kuasa hukum Dewi, membacakan daftar putusan hari ini kepada awak media.
“Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengiklarkan talak kepada Dewi Perssik,” tutur Emi.
Baca Juga: Fakta Oke One Punch Man: 5 Hal Menarik dari Tatsumaki, si Esper Terkuat di Bumi
Meski telah resmi bercerai Sandy Arifin menegaskan bahwa Dewi Perssik akan tetap menjaga tali silaturahmi dengan Angga Wijaya.
“Tapi yang pasti kami tetap, walaupun nanti sudah selesai putusan ini, tetap akan mencoba hubungan silaturahmi dengan mas Angga, tetep kita upayakan,” ujar Sandy.
Pihak kuasa hukum Dewi mencoba untuk mengupayakan mediasi ke dua untuk Angga dan Juga Dewi, namun Sandy pun kembali mengatakan bahwa semua keputusan ada di tangan mereka berdua.
Baca Juga: Warga Depok Digegerkan Atas Penemuan Beras Bansos Presiden yang Terkubur di Tanah Lapang
“Ya bagaimana pun juga kan Angga kan juga hubungannya baik, mbak Dewi juga baik kita tetep mencoba apakah memungkinkan, tapi kalau misalnya keputusan dari beliau setelah putusan ini tidak perlu dilakukan upaya mediasi ya kami juga tidak akan melakasanakannya,”sambungnya.***