GORAJUARA - Kementerian Kesehatan RI melaporkan, Kanker serviks dan Kanker Payudara menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak perempuan di Indonesia.
Melihat fakta tersebut, Menteri Kesehatan RI pun yakni Budi Gunadi Sadikin, rencananya akan mewajibkan program vaksin human papillomavirus (HPV). Hal itu dilakukan salah satunya untuk mencegah kanker serviks pada perempuan Indonesia.
Baca Juga: Habis Gelap Terbitlah Terang: Judul Kumpulan Surat Karya RA Kartini, Begini Maknanya
Rencananya, program ini pun akan berjalan mulai tahun ini dan akan diwajibkan untuk eluruh provinsi di Indonesia. Vaksin Kkanker Serviks atau Human Papilloma Virus (HPV) akan diberikan secara gratis karena menjadi tanggung jawab pemerintah.
Selain itu, pemberian vaksinasi HPV ini akan masuk program imunisasi nasional. Vaksinasi yang dijalankan juga lebih bersifat memberikan tindakan preventif dan promotif pemerintah dalam penerapan kebutuhan kesehatan dasar.
Baca Juga: Cegah Penumpukan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2022, Kakorlantas Polri Imbau Agar Mudik Lebih Awal
Selanjutnya, fakta-fakta terkait vaksin kanker serviks yaitu akan dipaparkan pada ulasan berikut ini. Yuk simak.
1. Dosis vaksin
Melalui Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), menganjurkan agar HPV dapat diberikan kepada anak perempuan dan laki-laki berusia 11-12 tahun.
Baca Juga: Heboh! Foto Diduga Jefri Nichol Ciuman dengan Pria
Vaksin tersebut diberikan dalam dua dosis berjarak dan bisa dilakukan sejak berusia 9 tahun.
2. Mulai dari siswi sekolah dasar (SD)
Vaksinasi kanker serviks bisa dimulai dari siswi yang duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine mengatakan bahwa vaksin dapat diberikan dua kali suntikan dengan jarak waktu 6-12 bulan.
Baca Juga: Heboh! Foto Diduga Jefri Nichol Ciuman dengan Pria