hiburan

Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun di Penjara

Rabu, 9 Maret 2022 | 10:22 WIB
Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun di Penjara (Gorajuara/dok: YouTube/Intens Investigasi)

GORAJUARA - Penyidik Bareskrim Polri menahan influencer Doni Salmanan terkait kasus dugaan. Penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex pada kemarin Selasa, 8 Maret 2022.

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Kepala Birio Penerangan Masyarakat divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Ramadhan menambahkan, ada beberapa alasan mengapa inisial DS dilakukan penahanan yaitu dengan alasan takut dikhawatirkan DS akan melarikan diri, dikhawatirkan akan melakukan perbuatannya kembali dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti untuk alasan subjektifnya. Sedangkan, objektifnya adalah anacaman diatas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun.

Baca Juga: Butet Manurung, Aktivis Asal Indonesia yang Jadi Salah satu Role Model Boneka Barbie

Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan tersangkan DS dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 13 jam. Kemudian, penyidik juga meminta keterangan kepada sejumlah saksi ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan pemeriksaan terhadap saksi korban.

Adapun dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah bukti milik DS berupa Handphone, akun Youtubenya, dua akun emai yang sudah terkoneksi dengan YouTube dan akun Quotex.

Kemudian satu bundel mutasi rekening bank atas namanya, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTubenya.

Baca Juga: Kecewa Dengan Kinerja Wasit Liga 3, Ketum PSSI : Contoh Thoriq Dia Bisa Jadi Panutan Buat Kalian !

Baca Juga: Gekrafs Luruskan 'Paris Fashion Week' yang Ternyata 'Gekrafs Paris Fashion Show'

"Proses masih berlanjung jalan akan dilakukan juga trancing aset miliki tersangka dan juga trancing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka," tuturnya.

Ramadhan melanjutkan, atas perbuatannya DS terancam pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara. Atas perbuatanya, DS dterjerat pasal berlapis yaitu pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan pasal 378 dan pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

 

Tags

Terkini