hiburan

Polisi Tengah Memburu Pemasok Narkoba kepada Komedian Fico Fachriza

Senin, 17 Januari 2022 | 22:12 WIB
Komedian Fico Fachriza tersangka narkoba (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS)

GORAJUARA - Polisi tengah memburu pemasok narkoba jenis tembakau sintetis kepada komedian Fico Fachriza.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas penyuplai barang haram tersebut.

Baca Juga: Netflix Rilis Teaser Film Korea 'Love and Leashes', Ada Adegan BDSM-nya?

Namun polisi masih merahasiakan identitas lengkapnya, karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi identitas penyuplai narkoba tersebut.

Baca Juga: Marc Marquez Uji Coba Pramusim di Sepang Malaysia Persiapan MotoGP 2022

"Polisi tengah melakukan pengejaran terhadapnya," kata Zulpan seperti dikutip Gorajuara.com dari PMJ NEWS, Senin 17 Januari 2022.

Sampai saat ini, sebut Zulpan, pihaknya masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus khususnya kepada orang yang menyuplai di media sosial.

Baca Juga: Program JTBC 'Knowing Brothers' Spesial Tahun Baru Imlek, Ada 2PM, MONSTA X, ASTRO dan Masih Banyak Lagi

"Kita sudah mengetahui identitasnya," ujar Zulpan.

"Sudah, semuanya sudah masuk ke DPO," lanjut Zulpan.

Seperti diketahui, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok atas penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Baca Juga: BTS Diboyong Ibu Negara Korea Selatan ke Dubai Saat Pakai Hanbok, Ada Apa ya?

Fico Fachriza pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun.***

Tags

Terkini