GORAJUARA - Tiga pelaku kasus mafia tanah milik artis Nirina Zubir sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP.
"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis 18 November 2021.
Baca Juga: Christine Hakim, Raih Lifetime Achievement Anugerah LSF 2021
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Chord gitar Budi Doremi Melukis Senja, Inilah kunci paling mudah dimainkan
Hasilnya, jelas Yusri, lima tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik.
Modus operandi yang dilakukannya, ungkap Yusri, para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan.
"Awalnya pelaku Riri Khasmita, menurut Yusri, dipercaya almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.
Baca Juga: Peristiwa Hilangnya Yana di Cadas Pangeran Usik Perhatian Mbah Mijan, Begini Komentarnya
Baca Juga: Jadwal Laga Timnas Indonesia Vs Myanmar Jelang Piala AFF 2020
Baca Juga: Do'a Saat Terlilit Hutang dan Sebagai Penyemangat Ikhtiar
"Saat sertifikat sudah dipegang, dia kemudian tanda tangannya dipalsukan dan ubah nama sertifikat tersebut," ujarnya.***