gaya-hidup

Bekal Argumen Jika Ada Polisi Paksa Periksa Ponsel Genggam Tanpa Alasan

Jumat, 5 November 2021 | 17:43 WIB
Ponsel adalah barang pribadi yang tidak boleh ada paksaan dari siapapun untuk merampas atau melihat isinya.*** (Gorajuara/Unsplash @yogasdesign)

GORAJUARA - Sebuah akun Twitter dengan nama pengguna @voidotid mengunggah sebuah utas mengenai bagaimana caranya, agar kita memiliki argumen ketika seorang polisi semacam Ambarita memeriksa gawai kita secara paksa.

Pada dasarnya, hal berupa pemeriksaan ponsel pribadi di gawai yang dilakukan Ambarita dan tim adalah pelanggaran prosedur.

Jadi, penting bagi kita sebagai masyarakat sipil untuk membekali diri dengan wawasan hukum.

Ada sejumlah dasar hukum yang dapat kita jadikan argumen ketika menghadapi situasi semacam ini.

Baca Juga: Tips dan Trik Mengerjakan Soal-Soal Grammar dan Struktur

Pertama, gunakanlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 30 Ayat (1) UU ITE mengatur larangan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Sistem elektronik yang dimaksud dalam pasal ini termasuk ponsel genggam.

Frasa tanpa hak juga memiliki makna bahwa tiada lain, yang berhak selain kita sebagai pemilik privasi.

Adapun pihak-pihak yang dikecualikan dalam situasi tertentu, adalah orang yang kita izinkan dan pihak berwenang.

Baca Juga: Dankodiklatad Pimpin Acara Penerimaan Pasukan Latihan Ancab BTP 13 Kartika Yudha TA 2021

Pihak berwenang yang dimaksud adalah penyidik. Ambarita dan tim bukanlah penyidik karena konteks penindakan yang dilakukan tidak dalam ranah penyidikan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menjelaskan penyidikan adalah proses ketika seseorang telah jadi tersangka.

Sementara, yang dilakukan Ambarita dan tim adalah patroli.

Halaman:

Tags

Terkini