GORAJUARA - Musisi Erdian Anji Prihartanto alias Anji yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya resmi bebas pasca menjalani rehabilitasi.
Dalam kasus yang menjeratnya Anji divonis empat bulan rehabilitasi, karena terbukti aktif sebagai pengguna narkoba jenis ganja.
Anji ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada di studio musiknya, di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 11 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Hari Santri Nasional 22 Oktober, Filosofi logo dan Temanya
Anji ditangkap saat berada di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah dilakukan penangkapan Anji menjalani kesehatan di Klinik Polres Metro Jakarta Barat, Senin 14 Juni 2021.
Anji diperiksa mulai dari cek tekanan darah, suhu, swab test, hingga pemeriksaan urine.
Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Santri Nasional 22 Oktober
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji dinyatakan positif ganja Setelah menjalani pemeriksaan urine.
Anji dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol) atau ganja.
“Musisi EAP alias Anji hasil pemeriksaan sudah dinyatakan bebas Covid-19 oleh pihak dokter dan hasil urine yang bersangkutan positif THC,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona.
Baca Juga: Waspada Musim Hujan, Dahan Besar Pohon Angsana di Arcamanik Endah Roboh
Anji kemudian divonis empat bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kakak Anji, Erie membenarkan kabar bebasnya sang adik. Erie.
Menurutnya, Anji bebas pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 malam.