GORAJUARA - Nama influencer Ferry Irwandi baru-baru ini tengah tersandung sebuah masalah hukum.
Dalam hal ini, Ferry dilaporkan oleh pihak Mabes TNI terkait kasus dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025.
Diwartakan sebelumnya, Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengaku bila pihaknya telah berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya terkait kasus yang diduga melibatkan Ferry.
Saat berada di Polda Metro Jaya, Juinta mengaku sempat menghubungi Ferry lewat stafnya sebelum membuat laporan polisi.
"Kami coba, handphone-nya mati nggak bisa, staf saya hubungi.
"Saya coba konsultasi, karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu," ujar Juinta.
"Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa," sambung Juinta.
Usai dirinya disebut tidak bisa dihubungi oleh pihak Mabes TNI, Ferry memberikan bantahan.
Lewat unggahan Instagram @irwandiferry pada 8 September 2025, Ferry mengaku bila ia tak pernah dihubungi oleh pihak Mabes TNI.
"Saya tidak lari ke mana-mana, setelah nomor saya di-doxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak.
"Terima kasih," tegas mantan PNS di Kementerian Keuangan tersebut.