GORAJUARA - Seperti diketahui, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani persidangan atas masalah hukum yang menjeratnya.
Dalam hal ini, artis yang akrab disapa Nikmir tersebut disidang setelah ia dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.
Reza melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan, pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.
Kini, setelah persidangan Nikita digelar beberapa kali, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita buka suara.
Dalam hal ini, Fahmi menjabarkan bila sejumlah dakwaan yang dijatuhkan kepada Nikita pada proses sidang berkaitan dengan masalah skincare.
"Dakwaan masalah yang pertama ini biar kita tidak salah, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang berusaha melakukan dengan sengaja tanpa mentransmisikan informasi dokumen dan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan pencemaran.
"Jadi intinya pencemaran, saya tidak tahu apa yang dicemarkan," ungkap Fahmi dilansir dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada 6 Agustus 2025 oleh GORAJUARA.
Lalu, untuk dakwaan kedua, Fahmi menerangkan bila Nikita kembali didakwa terkait pencemaran nama baik.
"Nah, dakwaan yang kedua itu pencemaran nama baik lagi, akan membuka rahasia sebagaimana diatur dalam pasal 368," ujar Fahmi.
Terkait rahasia yang diancam akan dibuka tersebut, Fahmi mengaku bila ia tidak mengetahui pasti akan hal tersebut.
Selanjutnya, Fahmi mengaku bila ada pasal TPPU yang dilapiskan dalam dakwaan terhadap Nikita.