GORAJUARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 8 Juli 2025.
Jaksa menyebut bahwa pembelaan Nikita sudah menyentuh pokok perkara dan tidak relevan dalam tahapan eksepsi.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," ucap JPU di hadapan majelis hakim di PN Jaksel.
Selanjutnya, jaksa menjabarkan tiga permintaan utama kepada majelis.
Pertama, jaksa meminta agar surat dakwaan terhadap Nikita dinyatakan sah dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.
Kedua, JPU meminta agar majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Fahmi Bachmid.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU.
Terakhir, jaksa meminta agar proses persidangan terkait kasus Nikita tetap dilanjutkan.
"Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya di PN Jaksel, tepatnya pada 1 Juli 2025, Nikita menyatakan eksepsi terkait kasus yang menjeratnya.
Dalam hal ini, Nikita merasa dirinya tidak pantas ditahan lantaran merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.