GORAJUARA - Dalam waktu sepekan terakhir ini, nama Jonathan Frizzy alias Ijonk ramai jadi sorotan.
Dalam hal ini, Ijonk dikabarkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus vape mengandung obat keras.
Terkini, status Ijonk sudah dinaikkan dari yang awalnya saksi menjadi seorang tersangka.
Adapun nama Jonathan Frizzy atau JF ini muncul dari penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap kasus yang dilimpahkan oleh Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025 silam.
"Kemudian dari hasil pengembangan (tersangka) BTR dilakukan pengembangan terhadap ER.
"Dari keterangan kedua tersangka inilah muncul nama JF," ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, dilansir dari YouTube Cek Kabar Online pada 5 Mei 2025 oleh GORAJUARA.
Selanjutnya, Ronald mengungkap bila Ijonk sudah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 17 April 2025.
Selanjutnya, mantan suami Dhena Devanka tersebut dinaikkan statusnya sebagai tersangka pada 3 Mei 2025.
"Kemudian dari alat bukti yang kita terima dari pemeriksaan digital forensik dan laboratorium forensik terkait dengan zat yang dikandung oleh zat dalam etomidate tersebut,
"Maka per tanggal 3 Mei 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba, maka JF ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Kesehatan," jelas Ronald.
Lalu, Ronald menerangkan bila Ijonk ditangkap pada tanggal 4 Mei 2025 di daerah Bintaro.