hiburan

Kronologi Lengkap Penangkapan Fariz RM hingga Resmi Jadi Tersangka Narkoba

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:00 WIB
Fariz RM kini sudah empat kali ditangkap polisi terkait narkoba (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Rhoma Irama Official)

GORAJUARA - Fariz RM kembali menjadi perhatian publik setelah diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini menjadi kasus keempat yang menjerat musisi tersebut terkait narkoba.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa penangkapan Fariz RM bermula dari tertangkapnya seorang bandar narkoba berinisial ADK.

Baca Juga: Koswara Safari ke Pimpinan Forkopimda, Pastikan Kota Bandung Aman dan Kondusif

Pria berusia 46 tahun itu diamankan bersama barang bukti ganja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi bahwa Fariz RM merupakan salah satu pemesan narkoba dari bandar tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak menuju Bandung, Jawa Barat, tempat Fariz RM berada.

Baca Juga: Fitriana Dewi Istri Wakil Wali Kota Bandung, Perempuan Tangguh di Balik Pemimpin Hebat

Penangkapan terhadap musisi tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 3 pada 18 Februari 2025, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/53/II/2025 yang terdaftar pada 17 Februari 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja yang diduga dipesan Fariz RM dari ADK.

Namun, Nurma belum mengungkapkan secara rinci terkait jumlah barang bukti yang diamankan karena penyelidikan masih berlangsung.

Baca Juga: Muhammad Bisma Wibisana: Seniman Muda dan Pewaris Kreativitas Kota Bandung

Saat ini, baik Fariz RM maupun ADK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini