GORAJUARA - Buntut perseteruan Farhat Abbas dengan Denny Sumargo kini telah mencapai ranah hukum.
Dalam hal ini, Farhat resmi melaporkan Densu ke Polres Metro Jaksel (Jakarta Selatan) pada Kamis, 7 November 2024.
Sehari sebelumnya, Farhat sudah mengancam akan melaporkan Densu bila tak meminta maaf dan melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Profil Denny Sumargo: Kunjungi Rumah Farhat Abbas Usai Tantangan Sang Pengacara
Saat melaporkan Densu ke kantor polisi, Farhat ditemani oleh pengacara Krisna Murti serta sejumlah orang lainnya.
"Hari ini (7 November 2024, Red) sudah resmi kita laporkan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 pasal 16 atau 156 KUHP.
"Korbannya adalah Farhat Abbas dan terlapornya adalah Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ungkap Krisna dilansir dari YouTube Mantra Room pada 7 November 2024 oleh GORAJUARA.
Krisna menyebut bahwa Densu dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan ujaran kebencian.
"Ujaran kebencian ras (dan) etnis," ungkap Krisna.
Sebelumnya, Farhat menyebut bahwa Densu telah menyinggung isu SARA ketika sang artis datang ke rumah Farhat.
Seperti diketahui, Densu memang sempat datang ke rumah Farhat pada Minggu malam, 3 November 2024.***