hiburan

TOK! Ammar Zoni Terima Vonis Penjara 3 Tahun Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Mantan Suami Irish Bella Juga Dapat Denda Segini

Senin, 26 Agustus 2024 | 20:01 WIB
Ammar Zoni kini harus merasakan kurungan penjara karena kasus narkoba (Foto: Gorajuara.com/ Tangkap layar YouTube dr. Richard Lee, MARS)

GORAJUARA - Nasib Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba sudah diputuskan hari Senin ini, 26 Agustus 2024.

Dalam hal ini, Ammar harus menerima vonis penjara selama tiga tahun terkait penyalahgunaan narkoba.

Sebelum menerima vonis tersebut, Ammar sempat tertangkap atas kasus narkoba pada akhir tahun 2023 silam.

Penangkapan Ammar pada akhir tahun lalu menjadi yang ketiga bagi sang aktor untuk kasus serupa.

Baca Juga: Belum Reda Isu Perselingkuhan dengan Azizah Salsha, Salim Nauderer Sudah Gandeng Mesra Shakila Astari, Netizen: Carinya Cewe yang Berduit! 

Tak hanya hukuman penjara, Ammar juga harus menerima denda miliaran rupiah terkait kasus narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ucap Majelis Hakim PN Jakbar dilansir dari YouTube Mantra Room oleh GORAJUARA. 

Apabila Ammar tak mampu membayar denda, maka sang aktor harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Armor Toreador Suami Cut Intan, Siapkan Bukti yang Dapat Ringankan di Persidangan 

Sebelum ditangkap untuk ketiga kalinya, Ammar sudah diringkus terkait kasus narkoba pada tahun 2017 dan Maret 2023.

Sebelum dipenjara, Ammar harus menerima kenyataan pahit terkait rumah tangganya.

Dalam hal ini, Irish Bella menceraikan kakak Aditya Zoni tersebut pada tahun 2024 ini.***

Tags

Terkini