hiburan

Azizah Salsha Hajar Balik! Akun Medsos Penyebar Hoax dan Fitnah Dilaporkan ke Bareskrim, Siap-Siap Kena Getahnya!

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Azizah Salsha ambil tindakan hukum! Laporkan akun medsos penyebar hoax ke Bareskrim Polri. Intip aksi beraninya! (Instagram @azizahsalsha_ / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Azizah Salsha, istri dari pesepakbola Pratama Arhan, tengah menjadi sorotan setelah ia mengambil langkah tegas untuk melaporkan sejumlah akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Langkah ini diambil oleh Azizah Salsha sebagai respon atas berbagai tudingan perselingkuhan yang melibatkan dirinya dan Salim Nauderer, mantan kekasih selebgram Rachel Vennya.

Isu ini pertama kali mencuat di dunia maya ketika sejumlah akun media sosial mulai menyebarkan kabar bahwa Azizah Salsha dan Salim Nauderer terlibat dalam dugaan hubungan gelap.

Baca Juga: SIUUU! Cristiano Ronaldo Dapat Golden Play Button YouTube dalam Waktu Kurang dari 2 Bulan, Ini Kata CR7

Kabar tersebut semakin mengundang perhatian setelah Rachel Vennya, mantan kekasih Salim, ikut angkat bicara dan membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dan Pratama Arhan, suami Azizah.

Hal ini menambah api pada rumor yang sudah membara di media sosial.

Tindakan Hukum Azizah Salsha

Merasa dirugikan dengan adanya fitnah dan hoax yang beredar, Azizah melalui kuasa hukumnya, Egamarthadinata, memutuskan untuk melaporkan akun-akun media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga: Soroti Tindakan KDRT Armor Toreador, Alvin Faiz Sampaikan Pesan Penting Ini: Bagi yang Mengalami...

"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," ujar Egamarthadinata pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Laporan tersebut telah secara resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Dalam laporan tersebut, sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu dan merugikan Azizah, akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Terkena Gas Air Mata? Coba 4 Cara Efektif Ini untuk Meredakannya

Tuduhan yang diarahkan kepada akun-akun tersebut meliputi pelanggaran Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP.

 

Halaman:

Tags

Terkini