"Tadi kita juga sempat pertanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak.
"Tetapi yang memang karena sifatnya pergaulan," ungkap Rezka.
Dalam hal ini, Rezka menjelaskan bahwa Chika dan teman-temannya sama-sama berada dalam lingkungan yang sudah sering memakai narkoba.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Chika dan teman-temannya dikenakan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman yang menanti Chika Chandrika dan kawan-kawan adalah empat tahun penjara.***