GORAJUARA – Kata Outsourcing sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, khususnya bagi para pekerja maupun calon pekerja.
Pada era modern ini, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa Outsourcing, tetapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan Outsourcing?
Dalam hal ini, Outsourcing merupakan penggunaan jasa tenaga kerja yang direkrut dari pihak ketiga untuk mengisi posisi tertentu pada sebuah perusahaan.
Baca Juga: WOW! Lulusnya Shani Indira dari JKT48, Mengundang Perusahaan Raksasa Untuk Turut Mengucapkan Selamat
Sebenarnya, Outsourcing sendiri sudah ada sejak zaman dulu, tetapi masih belum terdapat aturan yang pasti dan jelas pada saat itu.
Pada akhirnya, sistem Outsourcing tersebut disahkan oleh Megawati ketika dia menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada 2001-2004.
Hal itu disahkan Megawati dengan mengeluarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kembali, BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Forbes The Global 2000
Dilansir dari Tiktok @outoftheface pada tanggal 20 September 2023 oleh GORAJUARA, pemilik akun tersebut menjelaskan mengapa banyak perusahaan lebih memilih memakai Outsourcing.
Dengan adanya Outsourcing, perusahaan rupanya akan lebih hemat dari segi keuangan yang mereka keluarkan.
Sedangkan ketika menggunakan pekerja internal, perusahaan akan berpikir mengenai pengeluarannya seperti tunjangan, fasilitas, pesangon, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Perusahaan Implan Otak Neuralink Milik Elon Musk Lolos Uji Coba Pada Manusia
Menurut pemilik akun @outoftheface adanya Outsourcing sendiri sangat merugikan pekerja, di mana pekerja akan cenderung sulit untuk mendapatkan jenjang karir yang lebih baik.
Selain itu, pekerjaan Outsourcing tersebut relatif dapat dikerjakan semua orang sehingga para pekerja rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).