GORAJUARA - Dancer Vadel Badjideh akhirnya menerima vonis terkait kasus hubungan dengan anak di bawah umur pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam hal ini, Vadel divonis 9 tahun penjara atas kasus yang melibatkan anak dari Nikita Mirzani tersebut.
Usai menerima vonis penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel merasa bersyukur akan hal tersebut.
"Yang pertama Alhamdulillah dulu," ucap Vadel dilansir dari YouTube Seleb Oncam News oleh GORAJUARA.
Dalam hal ini, Vadel merasa bersyukur lantaran urusan atau proses persidangannya sudah selesai.
"Udah selesai urusannya," kata adik Bintang Badjideh tersebut.
Terkait urusan banding, Vadel mengaku bila ia menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.
Sebelum akhirnya divonis penjara sembilan tahun, Vadel sejatinya sudah mulai ditahan sejak Februari 2025 lalu.
Mulanya, mantan kekasih anak Nikita Mirzani tersebut ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lalu, pada awal Juni 2025, Vadel Badjideh akhirnya dipindah ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.***